BERITAPONOROGO.COM: Pemerintah Kabupaten Ponorogo memperpanjang kontrak kerja 1.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Tahun ini, proses penandatanganan perjanjian kerja menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) untuk mempercepat penyelesaian administrasi ribuan pegawai.
Penggunaan TTE memungkinkan penandatanganan dokumen dilakukan secara digital tanpa harus membubuhkan tanda tangan basah satu per satu. Pemkab menargetkan proses tersebut selesai dalam satu hingga dua hari.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, mengatakan digitalisasi ini memangkas waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan dokumen perpanjangan kontrak.
“Proses penandatanganan bisa selesai dalam satu hari, atau maksimal dua hari untuk 1.700-an pegawai. Kalau kemarin tanda tangan basah semua, sekarang pakai TTE termasuk perjanjian kontraknya,” ujar Ahmad Zamroni, Kamis (15/10/2026).
Perpanjangan kontrak tersebut berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Pegawai yang masuk dalam daftar perpanjangan berasal dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Jumlah PPPK paruh waktu yang diperpanjang tahun ini tercatat 1.779 orang. Angka tersebut berkurang dibandingkan jumlah awal pengangkatan pada 2025 sebanyak 1.818 pegawai.
Sebanyak 39 orang tidak masuk dalam daftar perpanjangan kontrak. Berdasarkan keterangan BKPSDM, pengurangan tersebut terdiri atas sembilan pegawai yang memasuki batas usia pensiun, enam orang meninggal dunia, serta 30 orang mengundurkan diri.
Pemkab Ponorogo menerapkan TTE untuk mempermudah proses administrasi perpanjangan kontrak. Dengan sistem tersebut, dokumen dapat ditandatangani secara elektronik sehingga tidak perlu lagi mengandalkan pengumpulan berkas fisik dan tanda tangan secara manual.
Percepatan administrasi ini diharapkan membantu penyelesaian dokumen kontrak ribuan pegawai secara lebih efisien, sekaligus mendukung digitalisasi layanan kepegawaian di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sementara itu, terkait peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, Pemkab masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.




