BERITAPONOROGO.COM: Pemerintah Kabupaten Ponorogo menjadwalkan perpanjangan kontrak 1.773 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, jumlah pegawai yang masuk dalam daftar perpanjangan itu berkurang 45 orang dibandingkan jumlah awal sebanyak 1.818 pegawai.
Penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan sekaligus penandatanganan perjanjian kerja akan berlangsung di Gedung Korpri Ponorogo. Kebijakan ini menyangkut keberlanjutan status kerja ribuan pegawai yang bertugas di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Harjono, menjelaskan bahwa 45 pegawai tidak masuk dalam daftar perpanjangan karena sembilan orang mencapai batas usia pensiun, enam orang meninggal dunia, dan 30 orang mengundurkan diri.
“Jumlah PPPK paruh waktu yang diperpanjang sebanyak 1.773 orang. Penyerahan SK sekaligus penandatanganan perjanjian kerja rencananya dilaksanakan pada 15 Oktober di Gedung Korpri Ponorogo,” kata Harjono.
Perpanjangan kontrak memberi kepastian kelanjutan hubungan kerja bagi pegawai yang memenuhi persyaratan. Namun, persoalan lain masih menunggu kejelasan, yakni peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
BKPSDM Ponorogo menyatakan masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai mekanisme dan waktu pengangkatan tersebut.
Harjono mengakui pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu.
“Kalau soal pengangkatan PPPK kami belum mendapatkan informasi secara resmi, kita juga menunggu regulasi,” ujarnya.
Situasi ini membuat perpanjangan kontrak belum menjawab seluruh harapan pegawai. Selain kepastian masa kerja, mekanisme pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu masih menjadi persoalan yang menunggu keputusan pemerintah pusat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perpanjangan kontrak menjadi tahapan penting bagi pegawai yang masih memenuhi persyaratan. Pemerintah daerah perlu memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan dan memberikan informasi yang jelas kepada pegawai mengenai status kerja mereka.
Bagi ribuan PPPK paruh waktu di Ponorogo, penyerahan SK pada 15 Oktober menjadi penanda kelanjutan kontrak kerja. Sementara itu, kepastian mengenai peluang beralih ke status penuh waktu masih bergantung pada kebijakan dan regulasi pemerintah pusat.




