BERITAPONOROGO.COM: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merespons aduan terkait pelayanan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ponorogo. Anggota Ombudsman RI, Radian Syam, menegaskan laporan masyarakat harus didukung fakta dan akan dikaji sebelum lembaganya menentukan tindak lanjut.
Aduan tersebut disampaikan advokat dan konsultan hukum, Naziri, kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada September 2026. Ia mempersoalkan permohonan informasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas bidang tanah seluas 5.314 meter persegi yang menurut pengakuannya belum mendapat jawaban tertulis selama sekitar dua bulan.
“Agar laporan itu harus dengan fakta, kemudian nanti kami akan kaji kalau misalkan memang ada temuan, nanti kami akan sampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait,” kata Radian Syam.
Pernyataan Radian menunjukkan bahwa aduan tersebut perlu ditelaah berdasarkan fakta sebelum Ombudsman menentukan langkah berikutnya. Ia menyebut rekomendasi kepada kementerian terkait dapat disampaikan apabila hasil kajian menemukan persoalan yang menjadi kewenangan lembaganya.
Namun, pernyataan itu belum merupakan kesimpulan bahwa ATR/BPN Ponorogo melakukan maladministrasi. Dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan penelaahan berdasarkan dokumen, kronologi, dan ketentuan pelayanan publik yang berlaku.
Naziri menjelaskan, aduannya berawal dari upaya memperoleh informasi mengenai riwayat penerbitan SKPT atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1238. Ia ingin memastikan informasi yang diterimanya bahwa objek tanah tersebut pernah dilelang pada 2016.
Menurut Naziri, kepastian mengenai riwayat dokumen pertanahan itu diperlukan untuk mengetahui apakah SKPT pernah diterbitkan, kapan penerbitannya, dan apakah salinan dokumen tersebut dapat diperoleh.
“Kami sebelumnya mendapat informasi bahwa tanah tersebut pernah dilelang. Namun, keterangan yang kami terima justru menimbulkan pertanyaan mengenai proses lelang dan penerbitan dokumen pertanahannya. Karena itu, kami ingin memastikan apakah BPN Ponorogo pernah menerbitkan SKPT untuk objek tersebut, termasuk waktu penerbitan dan salinan dokumennya,” ujar Naziri, Rabu (14/10/2026).
Ia mengaku sempat meminta penjelasan secara lisan kepada pihak kantor pertanahan. Dalam komunikasi tersebut, ia mendapat informasi bahwa tanah itu pernah dilelang pada 2016 dan SKPT memiliki masa berlaku terbatas, yakni 14 hari.
Naziri kemudian mengajukan permohonan informasi secara tertulis. Namun, menurut pengakuannya, surat tersebut belum memperoleh jawaban tertulis meski ia beberapa kali mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangannya.
Ia mengatakan sempat mendapat informasi bahwa jawaban akan disiapkan. Akan tetapi, hingga sekitar dua bulan berlalu, jawaban tertulis yang dimintanya belum diterima.
Atas kondisi tersebut, Naziri menduga terdapat persoalan dalam pelayanan publik dan keterbukaan informasi. Ia meminta Ombudsman menelaah aduannya, termasuk dugaan pelayanan yang tidak diberikan sebagaimana mestinya dan penundaan berlarut.
“Artinya, ini secara nyata, faktual di lapangan bahwa ATR/BPN Ponorogo tidak memberikan pelayanan publik yang baik. Dan ini, menurut hemat kami, bahwa Kantor ATR/BPN Ponorogo telah melakukan maladministrasi dan telah menyalahgunakan undang-undang keterbukaan informasi publik itu,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Naziri sebagai pelapor, bukan kesimpulan resmi Ombudsman. Hingga terdapat hasil kajian yang dapat dipastikan, dugaan maladministrasi itu belum dapat dinyatakan terbukti.
Naziri berharap Ombudsman memberikan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan. Ia juga menyatakan mempertimbangkan langkah lain apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian, termasuk membawa masalah keterbukaan informasi ke Komisi Informasi Pusat.
Ia turut membuka kemungkinan membuat laporan pidana apabila menemukan bukti yang mendukung dugaan tindak pidana.
Sementara itu, Koordinator Pelayanan ATR/BPN Ponorogo, Rizky Yogatama, mengatakan sertifikat tanah yang menjadi objek permohonan tercatat masih dijaminkan kepada bank.
Menurut Rizky, status hak tanggungan berkaitan dengan persyaratan dan kewenangan pihak yang meminta informasi mengenai objek tanah tersebut. Ia menyebut permohonan melalui kuasa hukum perlu memperhatikan hubungan hukum pemohon dengan objek yang dimaksud serta kewenangan pihak pemberi kuasa.
“Ketika ini dijaminkan, berarti yang berhak di situ adalah pemegang hak tanggungan, pemegang jaminan,” jelas Rizky.
Ia menambahkan, permintaan informasi atas tanah yang masih dibebani hak tanggungan perlu memperhatikan persyaratan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang hak tanggungan.
“Jadi, kalau misalnya masih dijaminkan, ya kalau mau minta informasi, ya harus persetujuan dari pemegang hak tanggungan, seperti itu,” katanya.
Kepala Subbagian Tata Usaha ATR/BPN Ponorogo, Rici Wahyu Nugroho, juga menekankan pentingnya memastikan hubungan hukum pemohon dengan objek tanah, terutama jika sertifikat masih tercatat sebagai jaminan bank.
“Kemarin itu sudah jelas ya, ada hubungan hukum atau tidak, pertama ini kan sudah dijaminkan, secara teknisnya seperti itu. Ya harus dengan persetujuan pemegang hak tanggungan,” pungkasnya.
Penjelasan BPN tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diperhatikan dalam menilai persoalan permohonan SKPT. Di satu sisi, Naziri mempersoalkan belum diterimanya jawaban tertulis. Di sisi lain, pihak BPN menyampaikan status jaminan tanah sebagai alasan yang berkaitan dengan persyaratan permohonan informasi.
Karena itu, kajian Ombudsman diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelayanan publik dan penanganan dugaan maladministrasi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.




