BERITAPONOROGO.COM: Pemerintah Kabupaten Ponorogo meratakan delapan bangunan yang mayoritas digunakan sebagai warung kopi di Jalan Niken Gandini, Jurang Gandul, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Jenangan. Penataan kawasan tersebut dilakukan untuk mendukung rencana pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat di Bumi Reog.
Perataan bangunan berlangsung pada Kamis (15/10/2026), sehari setelah anggota Ombudsman Republik Indonesia Radian Syam meninjau pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Ponorogo dan mendorong percepatan pembangunan fasilitas permanen.
Delapan bangunan itu kini rata dengan tanah. Pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) menangani perataan serta pembersihan sisa material menggunakan alat berat.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, menegaskan petugas tidak melakukan pembongkaran paksa. Menurut dia, para pemilik bangunan telah membongkar bangunan masing-masing secara mandiri sebelum petugas meratakan sisa konstruksi.
“Kami bukan pembongkaran ya, ini kan sudah dibongkar oleh yang pemilik bangunan itu. Ini hanya perataan,” kata Subiantoro, Kamis (15/10/2026).
Dia menjelaskan, penataan dilakukan karena area di depan Sekolah Rakyat direncanakan tidak boleh berdiri bangunan. Karena itu, setelah pemilik menyelesaikan pembongkaran, petugas membantu meratakan sisa bangunan agar kawasan tersebut dapat ditata lebih lanjut.
“Kenapa kok kita ratakan? Karena di depan SR itu tidak diperbolehkan berdiri bangunan,” ujarnya.
Subiantoro menyebut komunikasi dengan para pemilik bangunan telah dilakukan sebelum penertiban. Prosesnya memang membutuhkan waktu, tetapi dia memastikan pelaksanaan perataan tidak menghadapi kendala berarti.
Pemkab juga mengupayakan agar material bangunan yang masih layak dapat dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya. Dengan demikian, pembongkaran tidak serta-merta membuat seluruh material menjadi limbah.
“Alhamdulillah tidak ada kendala. Terus juga pemilik menyadari dan membongkar bangunannya masing-masing, yang masih bisa digunakan untuk dipergunakan,” ungkapnya.
Satpol PP, lanjut Subiantoro, membantu perataan karena pemilik bangunan tidak mampu menangani seluruh sisa konstruksi secara mandiri. Pengerjaan pun dilakukan bersama DPUPKP dengan menggunakan alat berat.
“Karena warga tidak mampu, artinya akhirnya kami meratakan bekerja sama dengan DPUPKP Ponorogo,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Radian Syam meninjau pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Ponorogo pada Rabu (14/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman mendorong percepatan pembangunan gedung permanen agar siswa asal Ponorogo yang saat ini mengikuti pembelajaran di Madiun dapat memperoleh layanan pendidikan di daerah sendiri.
Radian menyampaikan hasil pemantauan akan menjadi bahan rekomendasi kepada Kementerian Sosial, terutama terkait percepatan pembangunan fasilitas permanen. Dia berharap pembangunan gedung tersebut dapat diselesaikan pada 2027.
Selain fasilitas fisik, Ombudsman juga menyoroti keberlanjutan pengembangan keterampilan siswa, termasuk kewirausahaan dan pelatihan peternakan, agar kemampuan yang telah diperoleh dapat menjadi bekal masa depan.
Penataan delapan bangunan di kawasan Jurang Gandul menjadi bagian dari persiapan area yang direncanakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, perataan bangunan tersebut merupakan kegiatan penataan lahan yang dilakukan Pemkab, sementara percepatan pembangunan gedung permanen masih menjadi agenda yang didorong melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.




