Krida Praja

Perubahan APBD Ponorogo 2026 Disepakati, Pendapatan dan Belanja Bertambah Rp1,1 Miliar

Perubahan APBD Ponorogo 2026 Disepakati, Pendapatan dan Belanja Bertambah Rp1,1 Miliar

BERITAPONOROGO.COM: DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (30/9/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah setelah pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD menjadi Rp2.131.487.615.683,69, atau bertambah Rp1,1 miliar dari rancangan awal. Sementara belanja daerah ditetapkan menjadi Rp2.186.249.593.765,76, juga bertambah Rp1,1 miliar.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno tersebut juga menyepakati Perubahan Ketiga atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Selain pimpinan dan anggota DPRD, rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Ponorogo.

Dwi Agus Prayitno mengatakan rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Rapat ini dilaksanakan berdasarkan beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,” ujar Dwi Agus Prayitno dalam sidang.

Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Panitia Khusus DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, masukan DPRD, serta aspirasi masyarakat. Setelah laporan Pansus disampaikan, peserta rapat menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 secara mufakat.

Pendapatan dan Belanja Bertambah Rp1,1 Miliar

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran serta seluruh alat kelengkapan DPRD yang telah membahas Raperda Perubahan APBD 2026.

Menurut Lisdyarita, pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi anggaran sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Berbagai masukan, saran, koreksi, serta rekomendasi telah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Lisdyarita.

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp2.130.387.615.683,69 bertambah Rp1.100.000.000 menjadi Rp2.131.487.615.683,69.

Sementara itu, belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp2.185.149.593.765,76 bertambah Rp1.100.000.000 menjadi Rp2.186.249.593.765,76.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp96.717.215.522,07, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp41.955.238.440.

Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai Rp54.761.978.082,07, yang diseimbangkan dengan defisit antara pendapatan dan belanja daerah.

Lisdyarita menegaskan, persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Setelah kesepakatan tercapai, pemerintah daerah harus melanjutkan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya segera menindaklanjuti perubahan anggaran yang telah disepakati.

“Setiap program kegiatan dan subkegiatan harus dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Lisdyarita juga meminta agar setiap rupiah anggaran daerah diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Menurut dia, pelaksanaan Perubahan APBD 2026 harus tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan perlindungan sosial, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Selain itu, pengendalian dan pengawasan anggaran harus diperkuat. Pemerintah daerah tidak boleh hanya mengejar tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga harus memastikan pencapaian target kinerja dan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Marilah kita menjadikan APBD bukan sekadar dokumen perencanaan dan penganggaran, tetapi sebagai instrumen untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, pembangunan yang semakin merata, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ponorogo,” ujar Lisdyarita.

Dua Raperda Masuk Propemperda 2026

Selain Perubahan APBD, rapat paripurna juga menyepakati Perubahan Ketiga atas Propemperda Kabupaten Ponorogo Tahun 2026.

Kesepakatan tersebut menambahkan dua Raperda ke dalam Propemperda 2026, yakni Raperda tentang Desa dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.

Lisdyarita menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengikuti rangkaian pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta pembentukan peraturan daerah.

Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Nota Kesepakatan Perubahan Ketiga Propemperda Tahun 2026 oleh pimpinan DPRD dan pihak eksekutif.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo selanjutnya akan menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut melalui tahapan penetapan dan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.