Krida Praja

Kemenag Ponorogo Soroti 5.000 Aset Wakaf Belum Tuntas, BWI Periode 2026–2029 Dikukuhkan

Foto: Dok Kemenag Ponorogo
Foto: Dok Kemenag Ponorogo

BERITAPONOROGO.COM: Pengelolaan ribuan aset wakaf di Kabupaten Ponorogo menjadi perhatian Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo. Dari ribuan aset wakaf yang tersebar di 21 kecamatan, sekitar 5.000 aset masih dalam proses pengurusan, sedangkan sekitar 3.000 aset telah berhasil diproses.

Persoalan tersebut mengemuka saat Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Ponorogo periode 2026–2029 resmi dikukuhkan di Aula Al-Ikhlas Kantor Kemenag Ponorogo, Rabu (7/10/2026).

Pengukuhan dilakukan Ketua BWI Provinsi Jawa Timur, Dr. KH. Mustain, M.Ag. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum pembinaan dan penguatan tata kelola wakaf agar aset umat di Ponorogo dapat dikelola secara lebih tertib, profesional, dan produktif.

Plt. Kepala Kankemenag Kabupaten Ponorogo H. Mohamad Thohari, S.Ag., M.H., menegaskan pengelolaan wakaf tidak cukup hanya berhenti pada aspek administrasi. Menurutnya, aset wakaf harus diarahkan agar memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

“Penguatan pengelolaan wakaf menjadi bagian penting agar aset wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Thohari dalam kegiatan tersebut.

Data Kemenag Ponorogo menunjukkan besarnya pekerjaan rumah dalam penataan aset wakaf. Dari ribuan aset yang tersebar di seluruh wilayah Ponorogo, sekitar 5.000 aset masih dalam proses pengurusan, sementara sekitar 3.000 aset telah diproses.

Kondisi itu mendorong Kemenag memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, terutama BWI, Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para nazhir atau pengelola wakaf.

Kemenag mencatat sekitar 160 persoalan wakaf telah ditangani melalui koordinasi lintas lembaga tersebut.

“Pengelolaan wakaf harus dilakukan secara tertib, profesional, dan berkelanjutan agar aset yang telah diwakafkan benar-benar memberikan manfaat bagi umat,” demikian arah kebijakan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Selain menyelesaikan aspek administrasi dan legalitas, Kemenag Ponorogo juga mulai mendorong pemanfaatan aset wakaf secara produktif.

Kemenag telah memberikan bantuan Rp30 juta kepada tiga kelompok nazhir untuk mendukung pengembangan usaha produktif. Program tersebut antara lain diarahkan untuk budidaya pisang, pengelolaan perikanan melalui ternak lele, serta kegiatan produktif lainnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengubah paradigma pengelolaan wakaf. Aset wakaf tidak hanya dipertahankan keberadaannya, tetapi juga dikembangkan sehingga menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.

Penguatan pengelolaan wakaf juga sejalan dengan perhatian Kemenag terhadap tata kelola zakat dan wakaf di Ponorogo. Sebelumnya, Kemenag mencatat pengelolaan ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya di Ponorogo telah menjangkau puluhan ribu penerima manfaat.

Dengan dikukuhkannya BWI Ponorogo periode 2026–2029, Kemenag berharap sinergi antara BWI, KUA, penyuluh agama, BPN, dan nazhir semakin kuat. Fokusnya bukan hanya menyelesaikan persoalan administrasi wakaf, tetapi memastikan aset umat dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Ponorogo.