Jumlah desa di Kabupaten Ponorogo berpeluang segera bertambah. Langkah ini makin dekat setelah Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan verifikasi lapangan (verlap) pada 1–3 September 2026 untuk mengecek kesiapan administrasi dan kondisi faktual lima desa persiapan.
Adapun lima desa persiapan yang diusulkan menjadi desa definitif tersebut merupakan hasil pemekaran wilayah, meliputi:
- Desa Persiapan Pucak Mulyo (pemekaran dari Desa Baosan Kidul)
- Desa Persiapan Ngandel (pemekaran dari Desa Cepoko)
- Desa Persiapan Sambiganen (pemekaran dari Desa Ngrayun)
- Desa Persiapan Galih (pemekaran dari Desa Baosan Lor)
- Desa Persiapan Argo Mulya (pemekaran dari Desa Slahung)
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menjelaskan bahwa proses pemekaran ini membutuhkan perjalanan panjang. Salah satu penundaan sempat terjadi akibat adanya moratorium pemberian kode desa selama pelaksanaan Pilpres dan Pilkada Serentak 2024.
Meski begitu, tahapan tetap berjalan hingga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berhasil disetujui bersama DPRD Ponorogo dan diajukan ke Gubernur Jawa Timur.
“Kode desa nantinya diberikan setelah verifikasi administrasi lengkap, verifikasi lapangan sesuai, serta usai pemaparan dari Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Timur,” ujar Lisdyarita saat menyambut tim verifikasi di Pringgitan, Rumah Dinas Bupati (dikutip dari Website Resmi Pemerintah Kabupaten Ponorogo).
Jika Ranperda tersebut disetujui Gubernur Jawa Timur, nomor register akan diterbitkan dan berkas diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penerbitan kode desa resmi.
Aspek Penilaian Evaluasi Akhir
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, Budi Sarwoto, menegaskan bahwa verlap ini berfungsi sebagai evaluasi akhir untuk memastikan kesiapan fisik maupun dokumen di lapangan.
Beberapa poin utama yang diperiksa meliputi:
- Jumlah penduduk dan batas wilayah desa
- Ketersediaan sarana dan prasarana
- Potensi ekonomi daerah
Pemeriksaan potensi ekonomi menjadi krusial agar saat berstatus definitif, desa-desa baru tersebut mampu berdiri mandiri, mengelola pemerintahan secara efektif, dan memiliki daya saing.
Saat ini, tim penataan desa sedang menyusun laporan hasil verifikasi untuk diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur. Proses penerbitan nomor registrasi diperkirakan memakan waktu hingga 20 hari kerja sebelum pengajuan kode desa ke Kemendagri dilanjutkan. (One)
