BERITAPONOROGO.COM: DPRD Kabupaten Ponorogo membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Ponorogo di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/9/2026).
Sebelum pembentukan Pansus, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Dalam jawabannya, Lisdyarita menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian fraksi, mulai dari SiLPA, perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah, kemampuan fiskal daerah, penguatan BUMDes, hingga usulan tambahan anggaran perangkat daerah senilai Rp16,46 miliar.
Lisdyarita menjelaskan, SiLPA dapat terjadi karena pelampauan pendapatan, penghematan belanja atau realisasi belanja yang tidak mencapai target, serta realisasi pembiayaan yang lebih rendah daripada anggaran yang telah ditetapkan.
“Secara umum, SiLPA terjadi karena pelampauan pendapatan dan penghematan belanja atau realisasi belanja yang tidak tercapai, serta realisasi pembiayaan yang kurang dari anggaran yang telah ditentukan,” kata Lisdyarita dalam Rapat Paripurna.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi eksekutif untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan realisasi belanja pada tahun-tahun berikutnya.
Pemkab Klaim Tetap Berpihak kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra mengenai kepastian alokasi anggaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Lisdyarita menyatakan Perubahan APBD 2026 tetap mengarahkan kebijakan anggaran kepada kelompok masyarakat rentan.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, kata dia, menggunakan tiga pendekatan, yakni konsistensi perencanaan, struktur belanja yang berpihak kepada masyarakat rentan, serta monitoring dan evaluasi.
“Pemerintah Kabupaten Ponorogo berkomitmen bahwa Perubahan APBD 2026 tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi benar-benar menjadi alat untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Ponorogo memang memberikan sejumlah catatan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Infrastruktur jalan dan fasilitas umum menjadi salah satu perhatian utama dalam pandangan umum fraksi.
Kemampuan Fiskal Jadi Perhatian
Lisdyarita juga menjawab pandangan Fraksi Partai Demokrat terkait kondisi kemampuan fiskal daerah yang dinilai tidak stabil setiap tahun serta adanya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, kondisi tersebut mendorong Pemkab Ponorogo untuk lebih optimal dalam menggali dan mengembangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kondisi tersebut semakin menegaskan perlunya upaya yang lebih optimal, terukur, dan berkelanjutan dalam menggali serta mengembangkan potensi PAD dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.
Data yang disampaikan Pemkab Ponorogo sebelumnya menunjukkan Pendapatan Daerah dalam rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan turun Rp115,93 miliar atau 5,16 persen menjadi Rp2,130 triliun. Di sisi lain, PAD diproyeksikan meningkat Rp3,75 miliar atau 0,77 persen menjadi Rp528,74 miliar.
Penguatan BUMDes melalui Sistem Digital
Sementara itu, menanggapi Fraksi Partai Golkar mengenai penguatan BUMDes, Pemkab Ponorogo mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BUMDes.
Lisdyarita mengatakan pemerintah daerah mendorong tertib administrasi dan pelaporan keuangan secara daring melalui Sistem Rekam Elektronik Terpadu atau SIKRAP BUMDes.
“Penerapan aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan ketertiban pelaporan keuangan, sekaligus menyediakan data yang lebih terukur sebagai instrumen pembinaan dan evaluasi kinerja BUMDes,” katanya.
Usulan Tambahan Rp16,46 Miliar Akan Dibahas Pansus
Lisdyarita juga memberikan jawaban terhadap Fraksi Pembangunan Keadilan Sejahtera terkait usulan tambahan anggaran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total Rp16,46 miliar.
Ia menjelaskan, usulan tersebut memiliki keterkaitan dengan prioritas pembangunan dan sejumlah kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Namun, pemerintah daerah masih akan membahasnya melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan batas waktu pelaksanaan kegiatan.
“Kemudian akan dibahas kembali dengan DPRD pada agenda rapat panitia khusus,” ujar Lisdyarita.
Secara keseluruhan, rancangan perubahan APBD masih berada dalam tahapan pembahasan. Pemkab Ponorogo sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan belanja modal dalam rancangan Perubahan APBD 2026 diarahkan antara lain untuk pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi.
Seluruh Fraksi Setujui Pembentukan Pansus
Setelah Lisdyarita menyampaikan jawaban eksekutif, rapat memasuki agenda kedua, yakni pembentukan Pansus DPRD untuk membahas Raperda Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno memimpin proses persetujuan pembentukan Pansus dengan meminta pandangan masing-masing fraksi.
Tujuh fraksi menyatakan persetujuan pembentukan Pansus, yakni Fraksi Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan maPAN, NasDem, Gerindra, Demokrat, Golkar, serta Pembangunan Keadilan Sejahtera.
Dwi Agus kemudian menyimpulkan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui pembentukan Pansus.
“Setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi, maka dapat kita simpulkan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2026,” kata Dwi Agus.
Ia menjelaskan, Pansus beranggotakan 15 anggota dengan komposisi berdasarkan jumlah kursi masing-masing fraksi.
“Dengan telah disetujuinya susunan keanggotaan yang sekaligus pimpinan Pansus, maka besok kita Pansus bisa langsung berjalan untuk Perubahan APBD ini,” ujarnya.
Dengan terbentuknya Pansus, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya berlanjut pada pembahasan yang lebih rinci antara legislatif dan eksekutif.
Menunggu Kesepakatan DPRD dan Pemkab
Lisdyarita menegaskan angka-angka dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 masih dapat mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan Pansus.
Setelah DPRD dan Pemkab mencapai kesepakatan, Raperda Perubahan APBD 2026 akan dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tahapan tersebut sejalan dengan mekanisme pembahasan perubahan APBD yang sebelumnya juga dijalankan DPRD Ponorogo. Dalam pembahasan P-APBD 2025, hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif juga diarahkan untuk memperoleh evaluasi gubernur sebelum penetapan menjadi perda.
Dengan demikian, Rapat Paripurna Senin (21/9/2026) menjadi titik penting untuk memasuki pembahasan teknis P-APBD 2026 melalui Pansus.




