Berita

PMII Ponorogo Datangi Kejari, Desak Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Diusut Tuntas

PMII Ponorogo Datangi Kejari, Desak Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Diusut Tuntas

BERITAPONOROGO.COM: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (1/10/2026). Mereka mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo serta mendesak perkara tersebut diusut hingga tuntas.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta Kejari Ponorogo memastikan penanganan perkara berjalan transparan, profesional dan tanpa tebang pilih.

Ketua Cabang PMII Ponorogo, Ulil Arzaq Ahmadi, mengatakan kedatangan mahasiswa merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.

“Kami menduga atau berasumsi bahwa kejaksaan masuk angin atau terlalu lama berbelit-belit dalam proses penyidikan. Kalau tidak, kami tidak hadir hari ini,” kata Ulil dalam audiensi dengan pihak Kejari Ponorogo, Kamis (1/10/2026).

Menurut Ulil, PMII ingin memastikan proses hukum tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka. Mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian proses yang berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan tersebut.

“Esensi gerakan kita ini cuma satu. Kita ingin Ponorogo bersih dari korupsi. Bukan koruptor, tapi korupsi,” ujarnya.

Dalam aksinya, PMII Ponorogo menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejari. Pertama, mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD secara tuntas dan tanpa tebang pilih.

Kedua, mahasiswa meminta penyidik menelusuri seluruh aliran dana, mulai dari proses penganggaran hingga dana diterima pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Ketiga, PMII meminta Kejari memberikan informasi mengenai perkembangan penyidikan dan temuan yang telah diperoleh selama proses hukum berlangsung.

Keempat, mahasiswa mendorong adanya evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Ulil menegaskan, pengawalan PMII tidak hanya diarahkan pada proses penindakan hukum. Menurut dia, pembenahan sistem pemerintahan dan pengawasan juga penting agar celah terjadinya praktik korupsi dapat ditutup.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata menegaskan penyidikan perkara tersebut masih berjalan.

Ia membantah anggapan bahwa penanganan perkara terhenti.

“Untuk hal itu, itu kan asumsi dari masyarakat. Kami tetap berusaha untuk menyelesaikan ini secara profesional, tidak ada masuk angin,” kata Ugra.

Ugra menjelaskan, penyidik masih melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diperlukan untuk memperkuat berkas perkara.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejari Ponorogo telah memeriksa puluhan saksi. Hingga awal September 2026, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 59 orang, termasuk seorang saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diperiksa untuk mendalami proses appraisal sebagai dasar penghitungan tunjangan perumahan.

Kejari juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada 28 September 2026, Ugra menyampaikan hasil penghitungan tersebut belum final dan diharapkan selesai pada Oktober 2026.

Dalam perkara ini, Kejari Ponorogo sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni SN dan FS. Keduanya telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Sementara itu, terkait pengembalian uang yang menjadi objek perkara, Kejari sebelumnya mencatat sebanyak 34 pihak telah mengembalikan uang. Pada 8 September 2026, masih terdapat sembilan objek perkara yang belum menyelesaikan pengembalian.

Kedatangan PMII ke Kejari Ponorogo menjadi bagian dari pengawalan publik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Mahasiswa meminta proses penyidikan berjalan sampai seluruh aspek perkara menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.