BERITAPONOROGO.COM: Modus tak biasa digunakan seorang pria untuk menguras uang dari kotak amal Masjid Al Mustaqim, Dukuh Bibis I, Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Pelaku menggunakan lidi yang ujungnya diberi lem untuk menarik uang dari dalam kotak amal.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV masjid. Rekamannya kemudian beredar di media sosial hingga viral dan menjadi perhatian masyarakat.
Pelaku berinisial NM (67), warga Desa Bangsalan, Kecamatan Sambit. Polisi kemudian berhasil mengamankan pria tersebut pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Sambit AKP Moh. Isa Latif mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” kata AKP Moh. Isa Latif.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat datang ke masjid menggunakan sepeda pancal.
Setelah memastikan situasi sekitar sepi, pelaku menuju kotak amal yang berada di teras masjid. Ia kemudian menggunakan sebatang lidi sepanjang sekitar 50 sentimeter dengan ujung yang telah diberi lem.
Lidi tersebut dimasukkan ke dalam kotak amal untuk menarik uang yang berada di dalamnya. Cara tersebut ternyata berhasil. Pelaku mendapatkan uang sekitar Rp50.000.
Namun, pelaku kemudian mencoba mengambil uang lebih banyak dengan mencongkel kotak amal. Upaya tersebut tidak berhasil.
NM bahkan sempat mencoba membawa kotak amal. Namun, kotak tersebut tidak dapat dibawa karena dipaku pada tembok.
Setelah sekitar 10 menit berada di lokasi, pelaku akhirnya meninggalkan masjid.
Aksi tersebut baru diketahui pihak masjid sekitar pukul 09.00 WIB. Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku kemudian beredar di media sosial dan viral, sehingga kasus tersebut menjadi perhatian warganet.
Perwakilan takmir Masjid Al Mustaqim, Sukron Hardianto, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sambit. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir sekitar Rp250.000.
Berbekal laporan, hasil olah TKP dan informasi terkait rekaman aksi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambit melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasilnya, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan NM. Pelaku kemudian diamankan di Jalan Minak Agung, Desa Bangsalan, Kecamatan Sambit, Senin pagi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda pancal warna cokelat, satu buah gunting, satu buah lidi sepanjang sekitar 50 sentimeter dengan ujung diberi lem, serta 10 buah kunci.
Polisi juga menyita satu sarung warna hitam, satu peci warna hitam, satu celana panjang warna hitam dan satu kaos oblong lengan panjang warna putih yang diduga digunakan saat beraksi. Dua buah cat merek Avian ukuran 5 mililiter juga turut diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, terlapor membenarkan dan mengakui perbuatannya,” jelas Isa Latif.
Dari hasil penyelidikan, NM diketahui merupakan residivis kasus pencurian kotak amal. Polisi juga memastikan pelaku bukan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Sementara itu, pihak takmir Masjid Al Mustaqim masih meminta waktu untuk bermusyawarah dengan pengurus masjid terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ), dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menerima laporan, melakukan olah TKP, penyelidikan, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 17 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf a, e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




