Berita

Komisi A DPRD Ponorogo Desak 62 Jabatan Kosong Segera Diisi, Mutasi Ditargetkan November

Komisi A DPRD Ponorogo Desak 62 Jabatan Kosong Segera Diisi, Mutasi Ditargetkan November

BERITAPONOROGO.COM: Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo segera mengisi puluhan jabatan struktural yang masih kosong. Percepatan pengisian jabatan dinilai penting agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi A DPRD Ponorogo dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Selasa (6/10/2026).

Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eko Priyo Utomo, mengatakan berdasarkan data yang dipaparkan dalam hearing, terdapat sekitar 500-an jabatan struktural di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 jabatan masih mengalami kekosongan, mulai dari jenjang eselon I, II, III hingga IV.

“Dari sekitar 500-an jabatan struktural, masih ada 62 jabatan yang kosong. Kami mendorong agar kekosongan ini segera diisi karena jangan sampai berdampak terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Eko.

Menurut Eko, Komisi A mendorong agar proses pengisian jabatan melalui mutasi maupun mekanisme kepegawaian lainnya segera dipersiapkan. Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Ia memperkirakan proses administrasi, mulai dari pengurusan perizinan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), persetujuan gubernur hingga tahapan pada instansi terkait lainnya, membutuhkan waktu sekitar empat minggu.

“Kalau proses perizinan dan tahapan lainnya berjalan lancar, estimasinya sekitar empat minggu. Artinya, kami berharap gerbong mutasi untuk mengisi jabatan yang kosong ini sudah bisa dilaksanakan pada November,” jelasnya.

Selain mendorong percepatan pengisian jabatan, Komisi A meminta BKPSDM menerapkan manajemen talenta dalam menentukan pejabat yang akan ditempatkan.

Eko menegaskan, pengisian jabatan tidak sekadar mengejar terpenuhinya posisi yang kosong. Penempatan pejabat harus mempertimbangkan kemampuan, kompetensi dan kapasitas masing-masing aparatur sehingga mampu menjalankan tugas sesuai bidangnya.

“Yang kami dorong bukan hanya jabatan kosong segera terisi, tetapi orang yang ditempatkan juga harus sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya. Jangan sampai terjadi salah penempatan yang akhirnya membuat kinerja di tempat tersebut tidak maksimal,” ujarnya.

Komisi A, lanjut Eko, juga memberikan dukungan terhadap peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Dukungan tersebut salah satunya diarahkan melalui penyediaan anggaran untuk program pendidikan dan pelatihan ASN pada 2027. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi aparatur sekaligus mendukung profesionalitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Dari sisi peningkatan profesionalitas, kami memberikan dukungan, termasuk dalam penganggaran tahun 2027. Program diklat bagi ASN harus berjalan sesuai dengan rencana BKPSDM sehingga kapasitas dan kompetensi mereka semakin baik,” terang Eko.

Sementara terkait kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) dalam melakukan mutasi pejabat, Eko menjelaskan bahwa secara prinsip hal tersebut dimungkinkan. Namun, pelaksanaannya tetap harus melalui prosedur dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya Plt bisa melakukan mutasi, tetapi tetap ada tahapan dan proses perizinan yang harus dilalui, termasuk persetujuan gubernur. Jadi, semuanya harus dijalankan sesuai mekanisme,” pungkasnya.