Berita

Kejari Ponorogo Tunggu Audit BPKP, Kerugian Negara Kasus Tunjangan Perumahan Belum Final

I KOMANG UGRA JAGIWIRATA, Kasi Intel Kejari Ponorogo
I KOMANG UGRA JAGIWIRATA, Kasi Intel Kejari Ponorogo

BERITAPONOROGO.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyidikan dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (TP) DPRD Ponorogo.

Kejari Ponorogo menyebut hasil penghitungan tersebut belum final. Penyidik berharap laporan BPKP dapat rampung pada Oktober 2026.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan, hasil penghitungan kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Untuk laporan hasil dari kalkulasi kerugian negaranya belum final. Tapi informasinya mudah-mudahan di bulan Oktober bulan depan bisa sudah selesai,” kata Ugra kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Meski masih menunggu hasil penghitungan BPKP, penyidik Kejari Ponorogo tetap melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi terkait perkara Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo.

Salah satu langkah yang dilakukan penyidik adalah memanggil sembilan anggota DPRD Ponorogo yang hingga kini belum mengembalikan kerugian negara terkait perkara tersebut.

Surat panggilan kepada sembilan anggota DPRD itu telah dikirim penyidik pada Jumat (25/9/2026). Pemanggilan dilakukan secara bertahap.

Pada Senin (28/9/2026), tiga anggota DPRD memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, dua orang dari Sekretariat DPRD (Setwan) Ponorogo juga hadir untuk memberikan keterangan.

“Untuk yang hari ini ada lima orang saksi,” ujar Ugra.

Ugra membenarkan sembilan anggota DPRD yang dipanggil tersebut merupakan pihak yang sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara.

“Ya, itu yang diperiksa. Ada sembilan anggota yang belum mengembalikan,” katanya.

Hingga Senin (28/9/2026), Kejari Ponorogo belum menerima pengembalian kerugian negara dari sembilan anggota DPRD tersebut.

Kejari, kata Ugra, akan menyampaikan informasi kepada publik apabila terdapat pengembalian kerugian negara secara resmi.

“Sementara belum secara resminya. Kalau ada pengembalian, kami pasti press release,” jelasnya.

Kejari Ponorogo menegaskan penyidikan dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo masih berjalan. Penyidik tidak hanya menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, tetapi juga terus menggali keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Masih berproses,” tegas Ugra.

Hasil penghitungan BPKP nantinya menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo.

Sementara itu, pemanggilan terhadap sembilan anggota DPRD yang belum mengembalikan kerugian negara menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mendalami perkara tersebut.