Berita

Kejari Ponorogo Panggil 9 Anggota DPRD yang Belum Kembalikan Kerugian Negara Terkait Tunjangan Perumahan

Kejari Ponorogo Panggil 9 Anggota DPRD yang Belum Kembalikan Kerugian Negara Terkait Tunjangan Perumahan

BERITAPONOROGO.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memanggil sembilan anggota DPRD Ponorogo yang belum mengembalikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (TP) DPRD Ponorogo.

Penyidik mengirimkan surat panggilan kepada sembilan anggota DPRD tersebut pada Jumat (25/9/2026). Pemanggilan dilakukan secara bertahap dan mulai dipenuhi pada Senin (28/9/2026).

Pada hari pertama, tiga anggota DPRD Ponorogo memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, dua orang dari Sekretariat DPRD (Setwan) Ponorogo juga hadir di Kejari untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Untuk yang hari ini ada lima orang saksi,” kata Ugra.

Ugra juga membenarkan bahwa sembilan anggota DPRD yang dipanggil tersebut merupakan pihak yang hingga kini belum mengembalikan kerugian negara.

“Ya, itu yang diperiksa. Ada sembilan anggota yang belum mengembalikan,” ujarnya.

Pemanggilan sembilan anggota DPRD dilakukan secara bertahap. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan sesuai surat panggilan yang telah dikirimkan sebelumnya.

Selain anggota DPRD, penyidik juga meminta keterangan dari pihak Setwan DPRD Ponorogo. Keterangan mereka diperlukan untuk mendalami proses yang berkaitan dengan pemberian Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo.

Hingga Senin (28/9/2026), Kejari Ponorogo belum mencatat adanya pengembalian kerugian negara dari sembilan anggota DPRD yang dipanggil tersebut.

Ugra mengatakan, Kejari Ponorogo akan menyampaikan informasi secara resmi apabila terdapat pengembalian.

“Sementara belum secara resminya. Kalau ada pengembalian, kami pasti press release,” katanya.

“Masih berproses,” tegas Ugra.