Berita

Geothermal Ngebel Mulai Bergerak, Ini Risiko yang Perlu Diantisipasi Warga hingga Pascaproyek

Geothermal Ngebel Mulai Bergerak, Ini Risiko yang Perlu Diantisipasi Warga hingga Pascaproyek

BERITAPONOROGO.COM: Proyek panas bumi atau geothermal di Desa Gondowido, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mulai bergerak dari rencana menuju pekerjaan fisik. Pembukaan akses jalan, pemerataan lahan dan mobilisasi alat berat telah berlangsung, sementara pembebasan lahan warga terus berjalan.

Proyek yang dikembangkan PT Bakrie Darmakarya Energi (BDE) itu ditargetkan memasuki tahap pengeboran pada akhir 2026. Hingga September 2026, sekitar 4 hektare lahan dari 47 bidang milik warga disebut telah dibebaskan.

Pergerakan proyek tersebut sekaligus membawa pertanyaan penting bagi masyarakat sekitar: apa yang akan terjadi ketika pengeboran dimulai, bagaimana dampaknya jika pembangkit beroperasi dalam jangka panjang, dan siapa yang bertanggung jawab memulihkan kawasan ketika kegiatan geothermal akhirnya berhenti?

Sejumlah pemberitaan lokal menyebut respons masyarakat Gondowido terhadap proyek sejauh ini positif. Pemerintah desa juga mendorong agar warga setempat memperoleh kesempatan kerja dan membahas kompensasi apabila pengeboran menimbulkan kebisingan.

Karena itu, persoalan yang muncul lebih tepat ditempatkan sebagai kebutuhan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai risiko dan perlindungan lingkungan, bukan menyimpulkan adanya penolakan warga secara massal.

Apalagi, DLH Kabupaten Ponorogo dalam pengawasan proyek geothermal BDE pada 2019 mencatat bahwa berdasarkan studi potensi risiko yang dimiliki perusahaan, kegiatan geothermal berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat.

Catatan tersebut merupakan hasil pengawasan pada 2019. Artinya, catatan itu bukan bukti bahwa dampak tersebut pasti akan terjadi pada proyek Geothermal Ngebel 2026, tetapi menjadi alasan mengapa aspek mitigasi dan pengawasan perlu dipastikan sejak awal.

Saat Pengerjaan Dimulai, Apa yang Berpotensi Dirasakan Warga?

Tahap pengeboran merupakan fase penting sekaligus fase yang perlu mendapat perhatian serius. Aktivitas alat berat, kendaraan proyek, pembangunan jalan dan fasilitas pengeboran dapat meningkatkan kebisingan, debu, lalu lintas kendaraan dan perubahan penggunaan lahan di sekitar lokasi.

Persoalan air juga perlu mendapat perhatian. Dalam pengawasan 2019, DLH Ponorogo mencatat kegiatan geothermal di lokasi tersebut menggunakan air dari sungai bagian hilir.

Karena itu, masyarakat membutuhkan informasi terbuka mengenai dari mana air proyek diambil, berapa volumenya, bagaimana kualitas air dipantau, dan bagaimana memastikan kebutuhan air warga tidak terganggu.

Risiko keselamatan pengeboran juga tidak boleh dianggap remeh. Kementerian ESDM pernah mencatat insiden well kick pada proyek panas bumi Sorik Marapi yang menyebabkan 19 warga dan dua pekerja terpapar gas H₂S. Kementerian kemudian menghentikan sementara kegiatan pengeboran dan melakukan investigasi.

Kejadian tersebut bukan terjadi di Ngebel, sehingga tidak tepat digunakan untuk menyatakan proyek Gondowido akan mengalami kejadian serupa. Namun, kasus itu menunjukkan bahwa pengendalian keselamatan pengeboran dan gas harus menjadi bagian penting dari pengawasan.

Jika hasil eksplorasi memungkinkan proyek berlanjut ke tahap pembangkit, tantangan berubah dari pembangunan menuju pengoperasian jangka panjang.

Masyarakat membutuhkan pemantauan berkala terhadap kualitas air; kondisi tanah dan lereng; kebisingan; emisi dan gas; lalu lintas kendaraan; pengelolaan limbah; kondisi sosial-ekonomi warga serta kondisi lingkungan di sekitar fasilitas pembangkit.

Hal ini penting karena kawasan Ngebel bukan sekadar lokasi proyek energi. Kawasan tersebut juga memiliki fungsi wisata dan menjadi ruang hidup masyarakat.

Dengan demikian, manfaat berupa pasokan listrik dan aktivitas ekonomi perlu berjalan bersama dengan jaminan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Pertanyaan Terbesar: Setelah Geothermal Berhenti, Apa yang Tersisa?

Inilah persoalan yang sering luput dari perhatian ketika proyek baru dimulai.

Ketika kegiatan geothermal berakhir, masyarakat tidak boleh hanya menerima informasi bahwa operasi telah dihentikan. Harus ada kejelasan mengenai nasib sumur, jalan akses, fasilitas proyek, lahan yang digunakan, sumber air, dan kondisi lingkungan setelah kegiatan berakhir.

Kementerian ESDM dalam pengelolaan wilayah panas bumi Baturaden menjelaskan bahwa setelah eksplorasi berakhir, kewajiban badan usaha tidak berhenti begitu saja. Kegiatan mencakup penutupan sumur (plug and abandon), pemantauan, reklamasi dan reboisasi.

Artinya, untuk Gondowido pun masyarakat perlu mendapatkan kepastian sejak awal mengenai rencana penutupan sumur dan pemulihan lingkungan, sesuai kewajiban serta dokumen lingkungan yang berlaku.

Jangan Sampai Manfaat Datang Sekarang, Risikonya Ditinggalkan Kemudian

Proyek geothermal Ngebel kini memasuki babak yang lebih konkret. Tetapi keberhasilan proyek tidak semestinya hanya diukur dari berapa besar listrik yang dihasilkan atau berapa besar investasi yang masuk.

Ukuran lainnya adalah apakah warga mendapatkan manfaat, sumber air tetap terlindungi, lingkungan tetap terjaga, risiko keselamatan terkendali, dan kawasan dapat dipulihkan setelah proyek berakhir.

Karena itu, sebelum pengeboran benar-benar dimulai, masyarakat Gondowido layak memperoleh informasi yang jelas mengenai dokumen lingkungan, titik pengeboran, sistem keselamatan, penggunaan air, mekanisme pengaduan, kompensasi dampak, pemantauan lingkungan, serta rencana reklamasi dan penutupan sumur.

Geothermal boleh bergerak. Tetapi perlindungan terhadap warga dan lingkungan juga harus bergerak sejak hari pertama bukan baru dilakukan setelah muncul persoalan.