BERITAPONOROGO.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memeriksa seorang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo, Senin (12/10/2026). Saksi tersebut baru memenuhi panggilan ketiga penyidik setelah sebelumnya belum menghadiri dua panggilan. Dalam pemeriksaan itu, ia didampingi penasihat hukum Arif Mactuchin, S.H.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, membenarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus). Menurut dia, kehadiran saksi pada Senin merupakan tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya.
“Untuk yang hadir pada hari ini adalah panggilan ketiga,” kata Ugra kepada awak media, Senin (12/10/2026).
Ugra menjelaskan, penyidik telah melayangkan dua panggilan sebelumnya. Pada panggilan pertama, saksi belum hadir. Sementara itu, pada pemanggilan kedua, penyidik belum memperoleh respons atas surat yang dikirimkan ke alamat rumah saksi.
“Untuk yang keduanya, karena suratnya itu dikirim ke rumahnya, beliau belum menjawab. Kemudian di pemanggilan ketiga, beliau sudah bisa dihubungi dan siap hadir, dan hari ini hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Selama memberikan keterangan, saksi memperoleh pendampingan dari penasihat hukumnya.
Arif Mactuchin mengatakan, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dengan lancar. Ia menjelaskan, ketidakhadiran kliennya pada dua pemanggilan sebelumnya berkaitan dengan kesibukan di luar kota, bukan untuk menghindari pemeriksaan.
“Jadi bukan tidak hadir, karena memang ada kesibukan di luar kota dan memang hari ini meluangkan waktu untuk menghadiri itu,” kata Arif.
Menurut Arif, pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam. Penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan, termasuk mengenai persoalan potensi kerugian negara dalam perkara tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo.
Arif juga menyampaikan bahwa persoalan pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan kerugian negara telah dibicarakan dalam pemeriksaan tersebut.
“Kalau itu tadi juga sudah disampaikan kepada penyidik, memang karena ini masuk menjadi kerugian negara, sebagai warga negara memang harus ada kewajiban untuk mengembalikan,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kesanggupan kliennya untuk mengembalikan dana tersebut, Arif menyatakan kliennya sanggup.
“Ya, karena itu warga negara yang baik, ya jelas sanggup,” ujarnya.
Meski demikian, besaran dana yang akan dikembalikan, mekanisme pengembaliannya, serta nilai kerugian negara yang ditetapkan dalam perkara ini perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan hasil penghitungan lembaga yang berwenang.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo. Melalui pemeriksaan saksi, penyidik mendalami keterangan pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara serta mencocokkannya dengan dokumen dan alat bukti lain.
Perkara ini berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah untuk tunjangan perumahan anggota DPRD. Karena itu, penyidik perlu menguraikan dasar penetapan tunjangan, mekanisme pemberian, serta pertanggungjawaban anggaran guna memperjelas fakta hukum.
Kehadiran seseorang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Demikian pula, pernyataan mengenai kesanggupan mengembalikan dana tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan seseorang ataupun besaran kerugian negara.
Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban setiap pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.




